K3 (KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA)
PENGERTIAN
K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Secara
Keilmuan
“Ilmu
pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat
kerja”
Secara
Praktis
“Merupakan
suatu upaya perlindungan agar tenaga kerja selalu dalam keadaan selamat dan
sehat selama melakukan pekerjaan di
tempat kerja serta bagi orang lain yang memasuki tempat kerja maupun sumber
produksi dan proses produksi dapat dipergunakan dan dipakai secara
aman dan efisien”
SEJARAH PERKEMBANGAN
K3
Sejarah keselamatan kerja dan kecelakaan kerja pada umumnya
sama tuanya dengan kehidupan manusia.
Masalah
keselamatan kerja dikenal mulai sejak saat manusia bekerja untuk memenuhi dan
melangsungkan kehidupannya.
Sejak
jaman purba, dalam bekerja manusia telah mulai mengenal akan adanya kecelakaan
terutama dalam bekerja untuk berburu.
Atas
pengalaman itulah maka manusia yang secara alamiah dibekali oleh akal dan pikiran
mulai mencari jalan
bagaimana caranya agar dalam memenuhi kebutuhan hidupnya/bekerja tidak tertimpa
kecelakaan yang dapat merugikan dan kecelakaan yang sama tidak terulang lagi di
masa yang akan datang.
Abad ke-17
sebelum masehi, Raja Hamurabi
dari kerajaan Babylonia dalam kitab undang-undangnya menyatakan tentang :
“ Hukuman
bagi ahli bangunan yang membangun rumah dan bangunannya mendatangkan malapetaka kepada
pemilik bangunan atau keluarganya“
The Code Of Hamurabi
1. Apabila seseorang membuat bangunan dan bangunan tersebut runtuh sehingga menimbulakan korban jiwa maka pembuat bangunan tersebut harus di hukum mati dan
2. apabila bangunan yang dibuat runtuh dan menimbulkan kerusakan pada hak milik orang lain maka pembuat bangunan harus mengganti semua kerusakan yang di timbulkannya
Lima abad kemudian yaitu pada
jaman Mosai para ahli bangunan harus bertanggung jawab terhadap keselamatan
kerja para pelaksana dan pekerja-pekerjanya.
Kemudian masalah-masalah keselamatan
kerja meluas ke daratan Yunani, Romawi, Mesir dan lain-lain hanya belum
tersusun dan terkodifikasi dengan baik.
SEJARAH PERKEMBANGAN K3
Setelah Masehi
80 tahun
setelah masehi, seorang ahli Ecyclopedia bangsa Roma mensyaratkan agar
para pekerja tambang diharuskan memakai tutup hidung.
Tahun 1450 Dominico Fontana diserahi tugas membangun obelisk
ditengah lapangan St.Pieter RomaIa selalu mensyaratkan agar para pekerja
memakai topi baja.
Masa Modern
Perubahan
besar dalam bentuk maupun jenis kecelakaan dalam industri pada abad 18 setelah
pemakaian tenaga uap,tenaga listrik, dalam proses mekanisasi dan elektrifikasi
pada industri muncul bentuk-bentuk kecelakaan yang lain.
Penyebaran mesin-mesin industri modern secara teratur peningkatan pemakaian bermacam-macam bahan kimia untuk keperluan industri makin meningkatkan terjadinya kecelakaan.
Penyebaran mesin-mesin industri modern secara teratur peningkatan pemakaian bermacam-macam bahan kimia untuk keperluan industri makin meningkatkan terjadinya kecelakaan.
REVOLUSI INDUSTRI
• Banyak terjadi kecelakaan kerja,
menimbulkan korban
• Pengusaha berpendapat, hal tersebut
adalah bagian dari risiko kerja
• Pengusaha mempekerjakan tenaga kerja
baru
• Para pekerja mendesak pengusaha agar
lebih memperhatikan k3
• Pengusaha memberikan perawatan
kepada para korban
Undang
Undang tentang perawatan kesehatan dan moral pekerja pabrik pada tahun 1802
diamandemen pada tahun 1833 dan
menghendaki adanya suatu instansi pengawasan dari pemerintah.
Undang
Undang Pabrik (Factory Act) 1844 : kewajiban pengawasan mesin, penyediaan
pengaman dan kewajiban melaporkan kecelakaan kerja yang terjadi.
Pada tahun
1841 di Prancis dikeluarkan peraturan tentang
perlindungan tenaga kerja anak dalam industri yang mempergunakan tenaga
mekanik, ini merupakan cikal bakal UU yang mengatur secara tegas keselamatan
kerja yg dikeluarkan pada tahun 1893.
Rusia pada
tahun 1845 SE. Pengawasan kesehatan kerja
di pabrik.
Tahun 1853
pemerintah Jerman membuat UU yang memberikan kewenangan pemerintah untuk mengawasi K3 anak di pusat2
industri, disusul pada tahun 1869 dibuat ketentuan umum perlindungan pekerja
terhadap kecelakaan kecelakaan dalam industri dan PAK.
Di Jerman
pula pada tahun 1872 dikeluarkan sistem pengawasan keselamatan dan kesehatan
kerja.
Pada tahun 1878 dikeluarkan UU tentang
Pengawasan Pabrik di seluruh negara bagian Jerman. Pada Tahun 1884 dibuat
peraturan tentang asuransi kecelakaan kerja.
Di Belgia
pada tahun 1810 dikeluarkan UU mengenai tambang, peleburan logam dan jenis
usaha yang sama.
“Works Compensation Low”
Diberlakukan
di Amerika Serikat, pada tahun 1931, menegaskan bahwa :
Tidak
memandang apakah kecelakaan tersebut terjadi akibat kesalahan si korban atau
tidak, yang bersangkutan
berhak atas ganti rugi jika kecelakaan terjadi dalam pekerjaan
PERKEMBANGAN PENGATURAN K3 DI INDONESIA
Pada Tahun
1847 Pemerintah Hindia Belanda membuat aturan yang bertujuan untuk melindungi tenaga
kerja dari bahaya kebakaran yang ditimbulkan oleh pesawat uap.
tenaga
kerja belanda yang bekerja di perusahaan wilayah
jajahan belanda
Tahun 1905
pemerintah mengeluarkan peraturan keselamatan kerja Staatsblad No. 521 (VR
1905) kemudian diperbaharui di tahun 1910 dgn Staatsblad No. 406
DASAR HUKUM PENERAPAN
K3 DI TEMPAT KERJA
•
UU
No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
- Tempat dimana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha.
- Adanya tenaga kerja yang bekerja di sana.
- Adanya bahaya kerja di tempat itu.
•
Setiap
perusahaan yang memperkerjakan 100 tenaga kerja atau lebih dan atau yang
mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan
produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan,
kebakaran, pencemaran lingkungan dan penyakit akibat kerja (PAK).
•
Permenaker
No 4 Tahun 1987 Tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
- Tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus memperkerjakan 100 orang atau lebih.
- Tempat kerja dimana pengusaha memperkerjakan kurang dari 100 orang tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang memiliki resiko besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan pencemaran radio aktif.
TUJUAN K3 ADALAH :
- Melindungi Kesehatan,keamanan dan keselamatan kerja.
- Meningkatkan Efisieni Kerja.
- Mencegah Terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Search
Dasar K3. Pengetahuan K3. PP K3. Dasar Hukum K3. K3 ditempat kerja. Tujuan K3. Sejarah K3. Perkembangan K3.


Komentar
Posting Komentar