K3 (KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA)

PENGERTIAN K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

Secara Keilmuan
“Ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja

Secara Praktis
“Merupakan suatu upaya perlindungan agar tenaga kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat selama melakukan  pekerjaan di tempat kerja serta bagi orang lain yang memasuki tempat kerja maupun sumber produksi dan proses produksi dapat dipergunakan dan dipakai secara  aman dan efisien

SEJARAH PERKEMBANGAN K3
Sejarah keselamatan kerja dan kecelakaan kerja pada umumnya sama tuanya dengan kehidupan manusia.
                Masalah keselamatan kerja dikenal mulai sejak saat manusia bekerja untuk memenuhi dan melangsungkan kehidupannya.
                Sejak jaman purba, dalam bekerja manusia telah mulai mengenal akan adanya kecelakaan terutama dalam bekerja untuk berburu.
                Atas pengalaman itulah maka manusia yang secara alamiah dibekali oleh akal dan pikiran mulai mencari jalan bagaimana caranya agar dalam memenuhi kebutuhan hidupnya/bekerja tidak tertimpa kecelakaan yang dapat merugikan dan kecelakaan yang sama tidak terulang lagi di masa yang akan datang.

 

 
Abad ke-17 sebelum masehi, Raja Hamurabi dari kerajaan Babylonia dalam kitab undang-undangnya menyatakan tentang :
Hukuman bagi ahli bangunan yang membangun rumah dan bangunannya mendatangkan malapetaka kepada pemilik bangunan atau keluarganya


The Code Of Hamurabi
1. Apabila seseorang membuat bangunan dan bangunan tersebut runtuh sehingga menimbulakan korban jiwa maka pembuat bangunan tersebut harus di hukum mati dan 
2. apabila bangunan yang dibuat runtuh dan menimbulkan kerusakan pada hak milik orang lain maka pembuat bangunan harus mengganti semua kerusakan yang di timbulkannya
  

Lima abad kemudian yaitu pada jaman Mosai para ahli bangunan harus bertanggung jawab terhadap keselamatan kerja para pelaksana dan pekerja-pekerjanya.
Kemudian masalah-masalah keselamatan kerja meluas ke daratan Yunani, Romawi, Mesir dan lain-lain hanya belum tersusun dan terkodifikasi dengan baik. 

SEJARAH PERKEMBANGAN K3

Setelah Masehi
80 tahun setelah masehi, seorang ahli Ecyclopedia bangsa Roma mensyaratkan agar para pekerja tambang diharuskan memakai tutup hidung.
Tahun 1450 Dominico Fontana diserahi tugas membangun obelisk ditengah lapangan St.Pieter RomaIa selalu mensyaratkan agar para pekerja memakai topi baja.
  
Masa Modern
Perubahan besar dalam bentuk maupun jenis kecelakaan dalam industri pada abad 18 setelah pemakaian tenaga uap,tenaga listrik, dalam proses mekanisasi dan elektrifikasi pada industri muncul bentuk-bentuk kecelakaan yang lain.
Penyebaran mesin-mesin industri modern secara teratur peningkatan pemakaian bermacam-macam bahan kimia untuk keperluan industri makin meningkatkan terjadinya kecelakaan.

REVOLUSI INDUSTRI
       Banyak terjadi kecelakaan kerja, menimbulkan korban
       Pengusaha berpendapat, hal tersebut adalah bagian dari risiko kerja
       Pengusaha mempekerjakan tenaga kerja baru
       Para pekerja mendesak pengusaha agar lebih memperhatikan k3
       Pengusaha memberikan perawatan kepada para korban

Undang Undang tentang perawatan kesehatan dan moral pekerja pabrik pada tahun 1802 diamandemen  pada tahun 1833 dan menghendaki adanya suatu instansi pengawasan dari pemerintah.
Undang Undang Pabrik (Factory Act) 1844 : kewajiban pengawasan mesin, penyediaan pengaman dan kewajiban melaporkan kecelakaan kerja yang terjadi.
Pada tahun 1841 di Prancis dikeluarkan peraturan tentang  perlindungan tenaga kerja anak dalam industri yang mempergunakan tenaga mekanik, ini merupakan cikal bakal UU yang mengatur secara tegas keselamatan kerja yg dikeluarkan pada tahun 1893.
Rusia pada tahun 1845 SE. Pengawasan kesehatan kerja  di pabrik.
Tahun 1853 pemerintah Jerman membuat UU yang memberikan kewenangan  pemerintah untuk mengawasi K3 anak di pusat2 industri, disusul pada tahun 1869 dibuat ketentuan umum perlindungan pekerja terhadap kecelakaan kecelakaan dalam industri dan PAK.
Di Jerman pula pada tahun 1872 dikeluarkan sistem pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja.
 Pada tahun 1878 dikeluarkan UU tentang Pengawasan Pabrik di seluruh negara bagian Jerman. Pada Tahun 1884 dibuat peraturan tentang asuransi kecelakaan kerja.
Di Belgia pada tahun 1810 dikeluarkan UU mengenai tambang, peleburan logam dan jenis usaha yang sama.


“Works Compensation Low”
Diberlakukan di Amerika Serikat, pada tahun 1931, menegaskan bahwa :
Tidak memandang apakah kecelakaan tersebut terjadi akibat kesalahan si korban atau tidak, yang bersangkutan berhak atas ganti rugi jika kecelakaan terjadi dalam pekerjaan

PERKEMBANGAN PENGATURAN K3 DI INDONESIA
Pada Tahun 1847 Pemerintah Hindia Belanda membuat aturan yang bertujuan untuk melindungi tenaga kerja dari bahaya kebakaran yang ditimbulkan oleh pesawat uap.
tenaga kerja belanda yang bekerja di perusahaan wilayah jajahan belanda
Tahun 1905 pemerintah mengeluarkan peraturan keselamatan kerja Staatsblad No. 521 (VR 1905) kemudian diperbaharui di tahun 1910 dgn Staatsblad No. 406




DASAR HUKUM PENERAPAN K3 DI TEMPAT KERJA
       UU No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
  1. Tempat dimana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha.
  2. Adanya tenaga kerja yang bekerja di sana.
  3. Adanya bahaya kerja di tempat itu.
       PP No. 50 Tahun 2012 Tentang Sistem Manajemen K3
       Setiap perusahaan yang memperkerjakan 100 tenaga kerja atau lebih dan atau yang mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran lingkungan dan penyakit akibat kerja (PAK).
       Permenaker No 4 Tahun 1987 Tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
  1. Tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus memperkerjakan 100 orang atau lebih.
  2. Tempat kerja dimana pengusaha memperkerjakan kurang dari 100 orang tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang memiliki resiko besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan pencemaran radio aktif.

TUJUAN K3 ADALAH :
  1. Melindungi Kesehatan,keamanan dan keselamatan kerja.
  2. Meningkatkan Efisieni Kerja.
  3. Mencegah Terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.







Search
Dasar K3. Pengetahuan K3. PP K3. Dasar Hukum K3. K3 ditempat kerja. Tujuan K3. Sejarah K3. Perkembangan K3. 

Komentar